Diposkan pada Uncategorized

Konservasi dan Penghematan Energi adalah sebuah Keharusan !

 Oleh :

Belka Andromeda
F03111047

 

Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa energi memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Tidak hanya dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, melainkan energi juga menjadi komoditi utama yang dikuasai pada sektor ekonomi neoliberal. Energi adalah daya yang dapat digunakan untuk  melakukan berbagai proses kegiatan meliputi listrik, energi mekanik dan panas (Peraturan Presiden RI, 2006).

Berbicara tentang energi, kita dapat merujuk pada hukum termodinamika. Saya akan mencoba untuk mengulas tentang kedua hukum ini. Hukum I termodinamika berkaitan dengan hukum kekekalan energi yang menyatakan bahwa “energi tidak dapat diciptakan atau tidak dapat dimusnahkan tapi hanya dapat dikonversi dari suatu bentuk ke bentuk lain”.

Dari hukum pertama, kita menyadari adanya rumusan tentang kekekalan energi. “…Energi tidak dapat dimusnahkan…”. Dari pernyataan ini, sebagian dari kita mungkin akan berfikir energi dengan jumlah berlimpah tidak akan pernah punah. Bisa jadi anggapan ini benar. Kendati demikian, coba kita analisis  hukum kedua termodinamika. Hukum kedua termodinamika menyatakan “Adalah mustahil bagi sistem manapun untuk mengalami sebuah proses dimana sistem menyerap panas dari reservior pada suhu tunggal dan mengubah panas seluruhnya menjadi kerja mekanik, dengan sistem berakhir pada keadaan yang sama seperti keadaan awalnnya”. Hukum kedua membatasi ketersediaan energi dan cara penggunaan serta pengubahannya (sears zemansky, 2001)

Penjelasan lebih lanjut dari hukum kedua, kita akan mengetahui hukum ini mengarahkan bahwa penghematan energi perlu untuk dilakukan. Sebab Setiap transformasi energi akan menyebabkan penurunan energi berguna. Energi yang dimanfaatkan akan menurun ketika proses berlangsung dan laju penurunannya akan menjadi sangat cepat apabila pemanfaatan energi tidak di kelola secara cerdas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kita perlu untuk melakukan konservasi energi.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:

  • Penyediaan Energi
    • Pengusahaan Energi
    • Pemanfaatan Energi
    • Konservasi Sumber Daya Energi

(kementrian energi dan sumber daya mineral, 2009)

            Di jepang, perkembangan konservasi energinya telah tercatat menjadi hal yang menakjubkan. Misalnya dalam pembangunan energi nuklir. Indonesia mestinya dapat berkaca dari Jepang sebab Indonesia memliki potensi yang besar dari segi sumber daya alam. Indonesia merupakan negara dengan kapasitas panas bumi terbesar di dunia (40% cadangan dunia, atau sekitar 27.140,5 MegaWatt). Namun, pemanfaatan cadangan panas bumi Indonesia masih sangat minim, yakni hanya 800 MW (Tim kompas, 2013).

Satu diantara  alasan yang menjadi dasar mengapa kita harus melakukan konservasi energi diantaranya untuk mengurangi kerusakan lingkungan hidup. Perlu kita sadari lebih dalam lagi selain menyebabkan kelangkaan, penggunaan energi secara berlebihan juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Pembakaran sumber energi fosil menyebabkan meningkatnya karbon dioksida sebagai pemicu pemanasan global.  Pemanasan global tidak hanya menjadikan  kita merasa gerah karena bumi yang semakin panas, pemanasan global juga menyebabkan perubahan pada pola alam yang juga dapat memicu timbulnya bencana alam. Penggunaan energi dari gas CFC (kulkas, AC, dll) menjadi penyebab rusaknya lapisan ozon. Rusaknya lapisan ozon menjadikan radiasi sinar matahari dengan mudah masuk ke bumi dan dapat menyebabkan kerugian bagi kehidupan makhluk hidup salah satunya sebagai pemicu kanker kulit.

Oleh karena itu, kita juga perlu untuk melakukan penghematan energi dengan bijak. Sebab tidak semua upaya konservasi dapat kita terapkan. Meski terdapat energi alternatif terbarukan sekalipun tidak dapat membuat kita bernafas lega. Menggunakan energi alternatif juga memiliki kerkurangan. Biaya transportasi dan  instalasi awal tinggi dapat menekan keadaan ekonomi.  Memerlukan lahan yang luas, Ini dapat menganggu pemukiman-pemukiman penduduk. Untuk itu, bijaklah menggunakan energi !

Sumber bacaan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006  Tentang kebijakan energi nasional.  (http://www.batan.go.id/ref_utama/perpres_5_2006.pdf), diakses 2 januari 2013

Searz dan zemansky. 2001. Fisika Universitas Edisi Kesepuluh Jilid I. Jakarta : Erlangga

Tim kompas.2013.Krisis Energi.(online). (http://koranpembebasan.wordpress.com/2012/03/13/krisis-energi-akar-masalah-dan-solusi/) diakses 2 januari 2013.

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI

http://web.ipb.ac.id/~tepfteta/elearning/media/Energi%20dan%20Listrik%20Pertanian/MATERI%20WEB%20ELP/Bab%20I%20PENDAHULUAN/indexPENDAHULUAN.htm

http://www.konservasienergiindonesia.info/energy

 

Penulis:

Organisasi mahasiswa program studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar.

Tinggalkan komentar